Aridec Terfrain Aridec Terfrain
/home / travel / Eksekusi Lahan Hotel Sultan Berakhir...
TRAVEL

Eksekusi Lahan Hotel Sultan Berakhir Ricuh di Kawasan GBK

by Tim Redaksi Aridec Terfrain ⎯ 2 min read ⎯ 22 Juni 2026
Kericuhan massa saat proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan GBK Jakarta

Kericuhan massa saat proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan GBK Jakarta

Proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, berlangsung di tengah ketegangan pada Kamis, 18 Juni 2026. Berdasarkan pengamatan tim redaksi di lokasi, eksekusi yang menjadi puncak sengketa selama lebih dari dua dekade ini diwarnai kericuhan hebat antara aparat keamanan dan sekelompok massa yang menolak keras pengosongan tersebut.

Dari pantauan redaksi, massa yang berkumpul di lokasi sempat berteriak histeris meminta agar proses eksekusi ditunda. Situasi kian memanas ketika kelompok tersebut mulai melemparkan batu dan kayu ke arah petugas. Guna meredam situasi, aparat kepolisian bersama TNI bergerak maju menggunakan tameng dan mengerahkan armada water cannon untuk membubarkan massa yang anarkis, hingga akhirnya beberapa orang diamankan petugas.

Menurut panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar, proses eksekusi diawali dengan pembacaan amar putusan yang sah. Berdasarkan putusan tersebut, pengadilan mengabulkan permohonan pihak pemohon dan memerintahkan pengosongan total lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta seluruh bangunan di atasnya untuk segera dikembalikan kepada Sekretariat Negara melalui PPKGBK.

Berdasarkan catatan sejarahnya, eksekusi ini merupakan akhir dari sengketa panjang selama 26 tahun antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Konflik bermula ketika Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi, sehingga aset tersebut harus dikembalikan kepada negara.

Menurut keterangan kuasa hukum pemerintah, pihak pengadilan sebenarnya telah memberikan waktu tenggang selama 23 hari kepada pihak penghuni untuk melakukan pengosongan lahan secara sukarela sejak Februari 2026. Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, pengadilan bersama alat kekuasaan negara terpaksa melakukan tindakan tegas demi menegakkan hukum.

// TOPICS
#hotel_sultan #eksekusi_lahan #gelora_bung_karno #sengketa_tanah #pt_indobuildco #ppkgbk #jakarta_pusat
Pemantau Berita & Tren 24/7

Redaksi Aridec Terfrain terdiri dari tim jurnalis dan editor yang berdedikasi menyajikan berita akurat dan terkini. Dengan latar belakang di berbagai bidang—dari seni, travel, hingga berita umum—kami bekerja tanpa lelah untuk menyaring informasi dan menyajikannya dalam format yang mudah dipahami. Kami percaya bahwa informasi berkualitas adalah hak setiap orang, dan itu adalah misi kami untuk menyediakannya.