Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, kini mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan lingkungan dengan mewajibkan seluruh desa adat di wilayahnya untuk memiliki aturan adat atau perarem pengelolaan sampah. Aturan ketat ini bersifat universal dan tidak hanya menyasar warga lokal, melainkan juga mengikat para pendatang serta wisatawan asing yang tengah beraktivitas di wilayah hukum adat tersebut.
// RELATED STORIES
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana, kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat sistem penanggulangan sampah berbasis sumber. Langkah ini juga menjadi syarat mutlak dari Pemerintah Provinsi Bali, di mana desa adat yang belum merampungkan perarem tersebut akan menghadapi konsekuensi serius berupa penundaan pencairan dana Bantuan Keuangan Khusus "BKK".
Menurut Sukadana, konsekuensi penundaan dana BKK tersebut sengaja diterapkan oleh pihak provinsi sebagai pemantik agar seluruh desa adat di Kabupaten Badung segera mempercepat penyusunan aturan. "Itu termasuk krama desa adat, krama tamiu (pendatang atau wisatawan), dan tamiu. Itu berlaku terkait dengan pemberlakuan sanksi administratif untuk pengelolaan sampah di desa adat masing-masing," ujarnya saat memberikan konfirmasi terkait kebijakan baru ini.
Dari pantauan redaksi di lapangan, implementasi kebijakan ini dipastikan telah berjalan di 124 desa adat yang tersebar di wilayah Badung. Proses pengawasan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan lintas unsur, mulai dari struktur desa dinas seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, perangkat perbekel, hingga unsur internal desa adat seperti prajuru dan pecalang.
Tim pecalang memiliki peran yang sangat spesifik dalam melakukan patroli kebersihan di wilayah desa adat, dibantu oleh tim Aksi Percepatan "Asper" dari pemerintah daerah setempat. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, fokus utama dari pengawasan ketat ini diarahkan pada penanganan limbah organik, terutama sisa pelaksanaan upacara keagamaan atau piodalan yang sering menghasilkan volume sampah cukup besar.
Meski perangkat sanksi administratif dan denda sudah disahkan dalam aturan perarem, pihak otoritas terkait saat ini masih mengedepankan pendekatan yang bersifat persuasif. Sukadana menambahkan bahwa penindakan sejauh ini masih berada di tingkat teguran lisan, karena tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat serta wisatawan lokal maupun mancanegara dinilai terus menunjukkan tren yang membaik.