Kebijakan baru yang ketat resmi diberlakukan di salah satu distrik paling ramai di Jepang, Shibuya. Mulai 1 Juni 2026, pemerintah setempat telah mengesahkan aturan denda langsung bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan di ruang publik. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata untuk mengatasi masalah penumpukan sampah yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
// RELATED STORIES
Berdasarkan laporan yang dilansir dari Unseen Japan, setiap pelanggar yang tertangkap tangan akan dikenai denda langsung sebesar 2.000 yen atau setara dengan Rp 220.000. Aturan ini bersifat mengikat dan berlaku secara adil untuk semua orang tanpa terkecuali, baik bagi wisatawan mancanegara maupun warga lokal yang sedang beraktivitas di kawasan tersebut.
Kebijakan penalti finansial ini merupakan bagian dari revisi "Clean Shibuya Ordinance", sebuah peraturan kebersihan yang sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun 1997. Selama hampir tiga dekade, pemerintah setempat sejatinya lebih mengandalkan pendekatan edukasi publik dan kegiatan sukarela untuk menjaga kebersihan lingkungan. Namun, dari pantauan redaksi, cara persuasif tersebut dinilai sudah tidak lagi efektif dalam membendung persoalan sampah yang terus bertambah.
Menurut data resmi dari pemerintah Distrik Shibuya, jumlah sampah di ruang publik mengalami lonjakan yang sangat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Antara tahun 2020 hingga 2023, rata-rata ditemukan delapan hingga 25 sampah per 100 meter jalan. Angka tersebut bahkan sempat melonjak drastis hingga menyentuh 70 sampah per 100 meter pada Agustus 2024, dan pada periode terbaru masih bertahan di kisaran 37 hingga 56 item per 100 meter.
Meskipun banyak opini publik yang mengaitkan masalah kebersihan ini dengan melonjaknya jumlah wisatawan asing, data statistik pemerintah justru menunjukkan gambaran yang berbeda. Tercatat sekitar 52 persen pelaku pembuangan sampah sembarangan merupakan warga negara asing, sedangkan 48 persen sisanya merupakan warga negara Jepang sendiri. Hal ini membuktikan bahwa persoalan sampah di Shibuya bukan semata-mata kesalahan turis internasional.
Berdasarkan analisis lanjutan, terdapat fakta menarik bahwa sebanyak 92 persen pelaku yang melanggar aturan kebersihan ini ternyata bukan penduduk asli Distrik Shibuya. Mayoritas sampah justru diproduksi oleh para pengunjung yang datang dari luar daerah, baik turis asing maupun warga dari wilayah lain di Tokyo. Menurut pengamatan tim redaksi, guna memastikan aturan baru ini berjalan efektif di lapangan, pemerintah Shibuya telah menerjunkan sekitar 50 petugas patroli khusus untuk mengawasi seluruh area publik secara ketat.