Aridec Terfrain Aridec Terfrain
/home / travel / Mulai Juli 2026, Turis Keluar dari...
TRAVEL

Mulai Juli 2026, Turis Keluar dari Jepang Kena Pajak Rp 339.000

by Tim Redaksi Aridec Terfrain ⎯ 2 min read ⎯ 07 Juni 2026
Gerbang keberangkatan internasional di bandara Jepang dipadati oleh wisatawan mancanegara

Gerbang keberangkatan internasional di bandara Jepang dipadati oleh wisatawan mancanegara

Setiap wisatawan yang merencanakan perjalanan ke Negeri Sakura tampaknya harus merogoh kocek lebih dalam. Berdasarkan kebijakan terbaru, setiap turis yang keluar dari Jepang akan dikenai pajak keberangkatan senilai 3.000 yen atau sekitar Rp 339.000 yang mulai berlaku efektif pada Juli 2026 mendatang.

Menurut laporan dari Travel and Leisure, regulasi mengenai Pajak Turis Internasional atau yang biasa disebut pajak keberangkatan di Jepang ini sejatinya mulanya telah diperkenalkan sejak 7 Januari 2019. Namun, pembaruan tarif ini dipastikan menyasar semua wisatawan berusia 2 tahun ke atas yang meninggalkan Jepang melalui pintu laut ataupun udara, tanpa memandang kewarganegaraan mereka.

Dari pantauan redaksi, mekanisme penarikan pajak keberangkatan ini akan secara otomatis ditambahkan langsung ke dalam komponen harga tiket pesawat maupun kapal feri. Pihak otoritas memberikan pengecualian khusus hanya untuk awak pesawat yang bertugas serta penumpang transit yang menjadwalkan keberangkatan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

"Jepang mencatat pendapatan pajak keberangkatan sebesar 52,48 miliar yen, sebuah rekor baru, pada tahun yang berakhir Maret 2025. Pemerintah bertujuan untuk menggunakan peningkatan pendapatan pajak tersebut untuk mengatasi masalah kepadatan pengunjung, kemacetan, dan perilaku buruk di tempat-tempat wisata," demikian dilaporkan Japan Wire oleh Kyodo News.

Berdasarkan rencana strategis baru ini, pemerintah setempat memproyeksikan pendapatan negara terkait sektor pariwisata untuk tahun fiskal 2026 (periode April 2026 hingga Maret 2027) akan melonjak drastis hingga hampir 2,7 kali lipat menjadi sekitar 130 billion yen. Melalui pengamatan tim redaksi, dana besar yang terhimpun ini akan dialokasikan secara fokus untuk membenahi infrastruktur pariwisata.

Karena aturan pajak keberangkatan ini berlaku universal untuk semua orang yang meninggalkan teritorial Jepang menuju destinasi luar negeri, warga negara Jepang sendiri dipastikan turut merasakan dampak dari kenaikan biaya perjalanan ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah dilaporkan sedang mengkaji opsi penggunaan sebagian pendapatan pajak untuk mensubsidi atau menurunkan biaya penerbitan paspor bagi warga lokal.

Selain penyesuaian tarif dalam waktu dekat, Pemerintah Jepang juga memiliki agenda jangka panjang dengan berencana memperkenalkan Sistem Elektronik Otoritas Perjalanan Jepang atau JESTA pada tahun 2028. Langkah preventif ini diambil sebagai komitmen berkelanjutan dalam menangani isu penumpukan massa di destinasi-destinasi ikonik.

Berdasarkan estimasi awal, biaya untuk sistem pra-penyaringan JESTA bagi turis dari negara penerima fasilitas bebas visa diperkirakan berkisar antara 2.000 hingga 3.000 yen per orang. Dengan kumulasi rencana biaya tambahan tersebut, maka total pengeluaran wajib termasuk pajak keberangkatan di masa depan akan menyentuh kisaran 5.000 hingga 6.000 yen per orang.

// TOPICS
#pajak_keberangkatan_jepang #wisata_jepang #kebijakan_pariwisata #overtourism #travel_internasional
Pemantau Berita & Tren 24/7

Redaksi Aridec Terfrain terdiri dari tim jurnalis dan editor yang berdedikasi menyajikan berita akurat dan terkini. Dengan latar belakang di berbagai bidang—dari seni, travel, hingga berita umum—kami bekerja tanpa lelah untuk menyaring informasi dan menyajikannya dalam format yang mudah dipahami. Kami percaya bahwa informasi berkualitas adalah hak setiap orang, dan itu adalah misi kami untuk menyediakannya.