Parlemen Jepang telah resmi mengesahkan revisi undang-undang imigrasi yang akan menaikkan biaya pengurusan visa serta izin tinggal bagi warga negara asing. Berdasarkan aturan baru tersebut, batas maksimum biaya perpanjangan visa akan melonjak hingga 100.000 yen atau sekitar Rp 11 juta. Sementara itu, tarif pengajuan izin tinggal permanen bagi warga asing kini dapat mencapai 300.000 yen atau setara dengan Rp 33 juta.
// RELATED STORIES
Kenaikan tarif ini tercatat melonjak sangat tajam jika dibandingkan dengan batas maksimum saat ini yang hanya sebesar 10.000 yen atau kisaran Rp 1,1 juta. Menurut laporan dari The Japan Times, penyesuaian tarif administrasi ini dilakukan pemerintah setempat demi mengimbangi melonjaknya biaya operasional imigrasi. Besaran resmi mengenai tarif baru ini nantinya akan diputuskan secara final melalui peraturan kabinet setelah melalui proses konsultasi publik.
Meskipun ada lonjakan biaya, pemerintah Negeri Sakura tersebut menyatakan tetap akan memberikan keringanan bagi para pemohon yang memiliki alasan kemanusiaan tertentu atau sedang mengalami kesulitan ekonomi yang berat. Namun, dari pantauan redaksi, sejumlah anggota legislatif di parlemen sempat menyoroti belum adanya kriteria yang jelas mengenai mekanisme pemberian keringanan ekonomi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pihak Immigration Services Agency dikabarkan segera menyusun pedoman resmi yang memuat persyaratan serta ketentuan yang lebih terperinci. Selain penyesuaian tarif, revisi undang-undang imigrasi ini juga melahirkan sistem baru bernama Japan Electronic System for Travel Authorization atau JESTA, sebuah sistem otorisasi perjalanan elektronik yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun fiskal 2028 mendatang.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, sistem JESTA ini nantinya diwajibkan bagi pelancong dari 74 negara dan wilayah yang saat ini masih memegang fasilitas bebas visa kunjungan jangka pendek ke Jepang. Melalui sistem ini, setiap wisatawan diwajibkan mengirimkan informasi perjalanan mereka secara daring terlebih dahulu sebelum keberangkatan, meliputi nama lengkap, tujuan kunjungan, hingga lokasi destinasi yang akan didatangi.
Data-data yang dikirimkan oleh calon pelancong tersebut kemudian akan dicocokkan secara ketat dengan basis data kriminal serta catatan imigrasi lainnya. Apabila sistem mendeteksi adanya indikasi pelanggaran, seperti potensi overstay atau penyalahgunaan izin tinggal, maka wisatawan tersebut terancam ditolak untuk naik ke pesawat atau kapal menuju Jepang. Langkah preventif ini diambil guna memperkuat keamanan perbatasan serta menekan praktik kerja ilegal.
Langkah pengetatan regulasi ini terjadi di tengah lonjakan gelombang kedatangan warga asing yang masuk ke negara tersebut. Berdasarkan data statistik resmi yang dirilis oleh pemerintah Jepang, jumlah penduduk asing yang tinggal di sana telah menembus angka 4,13 juta orang pada akhir tahun 2025 lalu, yang sekaligus menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah negara tersebut.